
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan tol, pihak pengelola Tol PT Jasamarga Kertosono Kediri (JNK), Dishub Madiun, Dishub Magetan, Dishub UPT P3 LLAJ Madiun,serta anggota Denpom AD Madiun dan juga Satuan PJR Jatim 6 Ditlantas Polda Jatim, menggelar operasi keselamatan batas kecepatan di Rest Area 597 A, ruas Tol Ngawi – Kertosono (11/06).Operasi keselamatan ini dilakukan oleh petugas gabungan sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, dengan menjaring puluhan kendaraan dari arah Solo menuju Surabaya, Jawa Timur, yang melanggar batas kecepatan di atas 110 kilometer per jam, sesuai dengan peraturan yang berlaku.JNK senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan termasuk upaya peningkatan keselamatan berkendara dengan menertibkan kendaraan yang melebihi batas maksimal kecepatan.
#soker
#ngawikertosono
#jnktollroad
#jasamarga
#madiun
#bataskecepatan


